LPK CARANTA KEDIRI

LPK CARANTA CABANG KEDIRI .

Pimpinan dan Karyawan LPK Caranta Pusat

Jumat, 22 Januari 2021

PEMBUKAAN KELAS BARU BAHASA JEPANG DAN KOREA 2021

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PROGRAM KERJA KE KOREA DAN JEPANG 

Program G to G Korea dan SSW/Tokutei Ginou Jepang





KELAS BAHASA JEPANG Dimulai pada :

01 February 2021

 

KELAS BAHASA KOREA Dimulai pada :

08 Februari 2021

 

PERSYARATAN

Jepang :

1. Pendidikan minimal SMA/Sederajat

2. Pria & Wanita Usia 18-35 Tahun.

3. Tidak boleh bertato dan bertindik

3.  Tb min.160/ bb min. 50 (laki-laki)

4.  Tb min 150/ bb min. 45 (wanita)

5.  Buta warna parsial boleh

6.  Tidak mempunyai riwayat penyakit dalam

7.  Gigi berlubang boleh tapi disarankan untuk ditambal terlebih dahulu

 

Korea :

Mengisi Formulir Pendaftaran Online (menu pendaftaran)

2. Pria/Wanita Usia 18-35 Tahun

3. Tidak Bertindik dan Tidak Bertato

4. Tidak Buta Warna dan Tidak Cacat Fisik

5. Tinggi Min. 150 cm (perempuan)

    Timggi Min. 155 cm (laki-laki)

6. Pendidikan Terakhir Min. SMP/Sederajat

 

 

Persyaratan Dokumen :

1. Ijasah Terakhir

2. KK   (Kartu Keluarga)

3. Akta Kelahiran

4. KTP

5. Buku Rekening

6. Sertifikat Pelatihan/Sertifikat Keahlian (Bila Ada)

7. Pas Foto ukuran 3,4x4,5 (3 Lembar) Memakai jas dan background putih

 

nb : Semua berkas diwajibkan asli hanya untuk di scan 

 

Biaya Pendidikan:

Jepang Rp. 4.500.000.

 

Korea Rp. 3.000.000.

 

 

Link Pendaftaran :

 

Korea : https://bit.ly/PSB-LPKCARANTA

 

Jepang : https://bit.ly/ssw-tgjepangcaranta

 

Atau langsung kunjungi di web kami : http://lpkcaranta.blogspot.com/?m=1



 




Selasa, 19 Januari 2021

KERJA KE JEPANG PROGRAM 
SSW (Specified Skilled Worker)/Tokutei Ginou



Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers (SSW) 

    adalah status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. – dikutip dari web BP2MI.


Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pemerintah Jepang untuk akhirnya memutuskan jenis ijin tinggal terbaru ini. Hal tersebut adalah semakin berkurangnya usia produktif masyarakat jepang dan ketidak seimbangan antara jumlah usia produktif sedangkan permintaan pekerja terus meningkat.

Selain itu, faktor lain seperti kerja paruh waktu dan kerja magang juga melatarbelakangi lahirnya ijin tinggal terbaru ini. Bagi orang asing yang sedang kuliah di jepang atau anggota keluarga di jepang bisa mendapatkan shikakugaikatsudou, yaitu dapat bekerja selama 28 jam selama seminggu. Pemilik shikakugaikatsudou ini jumlahnya terus bertambah. dengan alasan tersebut, maka pemerintah jepang memberlakukan status ijin tinggal baru untuk mencukupi kebutuhan sumber daya manusia di jepang.


                            TOKUTEI GINOU 1 & 2

Tokutei Ginou 1

Tokutei Ginou

Tingkat Ketrampilan

Lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah

Lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang Designated skills 1

Masa Tinggal

Ijin tinggal sampai 5 tahun

Ijin tinggal dapat terus diperpanjang selama masih bekerja

Anggota Keluarga

Tidak boleh membawa anggota keluarga

Dapat membawa anggota keluarga inti

Pindah Pekerjaan

Dapat pindah tempat bekerja

Dapat pindah tempat bekerja









PERBEDAAN PROGRAM MAGANG DENGAN TOKUTEI GINOU

Berdasarkan definisi dan tujuannya, magang bertujuan untuk transfer ketrampilan, teknologi dan pengetahuan dari Jepang untuk diterapkan di negara masing-masing.

Sedangkan Tokutei Ginou adalah visa atau ijin tinggal untuk bekerja di Jepang guna mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang semakin berkurang.

Selain itu, pada saat pelatihan atau pendidikan bahasa jepang, peserta Tokutei Ginou hanya berfokus kepada bahasa jepang. Sedangkan program magang, selain bahasa jepang, para peserta harus berfokus pada Matematika, Penalaran, Fisik dan Sikap.


PERSYARATAN 

NEWCOMER / PEMULA

Bagi calon peserta yang belum pernah sama sekali datang ke Jepang untuk bekerja wajib mengikuti dan lulus tes bahasa level N4. Untuk sampai dengan tingkat tersebut dibutuhkan kursus bahasa jepang selama kurang lebih 6 bulan.

Selain kemampuan bahasa, calon peserta juga diwajibkan mengikuti tes ketrampilan dari salah satu dari ke 14 bidang yang ingin dipilih.

EKS MAGANG JEPANG

Bagi peserta magang yang sudah menyelesaikan program magang selama 3 tahun dapat kembali lagi ke jepang di bidang yang sama dengan catatan telah mengikuti ujian praktek ketrampilan setara level 3 sebelum pulang ke Indonesia.

Bagi peserta yang tidak sempat mengikuti atau mengikuti level dibawah level 3, bisa meminta hyouka choso kepada perusahaan lama saat magang. Jika perusahaan lama sudah tutup atau bangkrut, maka harus mengikuti kembali ujian ketrampilan dari awal.

KEMBALI KE PERUSAHAAN LAMA

Untuk kembali ke perusahaan lama saat magang, Anda cukup menghubungi perusahaan lama saat magang.


PENDAFTARAN DI LPK CARANTA

Untuk pendaftaran di lembaga kami, maka persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM:

1.  Pendidikan minimal SMA/Sederajat

2. Pria & Wanita Usia 18-35 Tahun.

3. Tidak boleh bertato dan bertindik

3.  Tb min.160/ bb min. 50 (laki-laki)

4.  Tb min 150/ bb min. 45 (wanita)

5.  Buta warna parsial boleh

6.  Tidak mempunyai riwayat penyakit dalam

7.  Gigi berlubang boleh tapi disarankan untuk ditambal terlebih dahulu


ALUR PROSES:


















1. 

         1. Peserta melakukan pendaftaran di LPK 

            (mengisi CV, formulir pendaftaran, persyaratan dokumen, DP Biaya             pelatihan)

2.     2. Pendidikan bahasa jepang sampai level N4 dan keterampilan

3      3. Mengikuti ujian bahasa jepang dan Mengikuti ujian ketrampilan

·             (untuk yang sudah lengkap persyaratan, proses dimulai dari sini)

5.     4. Job matching dengan perusahaan jepang ( wawancara)

6.     5. Medical check up setelah dinyatakan diterima.

7      6. Pengurusan dokumen

8.       (Pengurusan paspor, kartu pencari kerja,visa, dll)

11.      7. Tes PCR (selama pandemi)

12.     8. Berangkat ke jepang        



        BIAYA 


1.  1.  Biaya pendaftaran       : 500.000

2.  2. Biaya pendidikan         : 4.000.000

3.  3. Biaya ujian bahasa       : 400.000

4.  4.  Biaya tes ketrampilan   : mulai 132.000

·             (untuk yang sudah lengkap persyaratan, biaya dimulai         dari sini)

5.   5. Pengurusan Dokumen

6.   6. Paspor

7.   7. Medical Checkup

8.   8. BPJS Ketenagakerjaan

9.   9. Visa

   10. Tes PCR

  11. Tiket Pesawat

  12. Uang saku


            TOTAL POINT 5 SAMPAI 12 SEKITAR 

        Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)




























sdfjhdgfkjhtyokitkuygkthkmty



Rabu, 04 November 2020

 RENCANA PEMBUKAAN KELAS BARU GELOMBANG 3 TAHUN 2020/2021




Kelas Gelombang 3 Tahun 2020/2021 akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 November 2020 

Bagi yang ingin bergabung mohon untuk segera mendaftar di kantor LPK Caranta Paling lambat 3 hari sebelum kelas dimulai . 

Persyaratan Fisik :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online pada :
https://lpkcaranta.blogspot.com/  (menu pendaftaran)
2. Pria/Wanita Usia 18-38 Tahun
3. Tidak Bertindik dan Tidak Bertato
4. Tidak Buta Warna dan Tidak Cacat Fisik
5. Tinggi Min. 150 cm (perempuan)
    Tinggi Min. 155 cm (laki-laki)
6. Pendidikan Terakhir Min. SMP/Sederajat


Persyaratan Dokumen :

1. Ijasah Terakhir Min. SMP
2. KK   (Kartu Keluarga)
3. Akta Kelahiran
4. KTP
5. Buku Rekening
6. Sertifikat Pelatihan/Sertifikat Keahlian (Bila Ada)
7. Pas Foto dan file foto ukuran 3,4x4,5 cm (2 Lembar) Memakai jas dan background putih

nb : Semua berkas diwajibkan asli hanya untuk di scan 

Biaya  :

Biaya Pendidikan Rp. 2.000.000. Selama 4 Bulan. 
Gratis Buku Panduan Jilid 1 & 2 + Sertifikat Pelatihan


Info lebih lanjut Hub:
081359107070
085336026519


Senin, 26 Oktober 2020

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS TAHUN 2020

 

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS TAHUN 2020

  26 October 2020 

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK

CBT KHUSUS TAHUN 2020

Nomor : Peng.296/PEN-PPP/X/2020

 

 

Sesuai dengan surat HRD Korea Nomor EPSS-2976 tanggal 26 Oktober 2020 perihal Pengumuman Hasil Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada tanggal 06 s.d. 15 Oktober 2020 di UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI Semarang yang telah diikuti oleh 1.454 peserta, untuk peserta yang lulus berjumlah 745 orang (daftar nama terlampir).
  2. Penetapan hasil kelulusan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 akan memperoleh username dan password untuk mengunduh (download) sertifikat kelulusan digital (e-sertifikat) yang akan dibagikan di kantor UPT BP2MI terdekat sesuai dengan alamat peserta yang dicantumkan pada saat pra pendaftaran. Pengumuman mengenai hal tersebut akan diumumkan lebih lanjut.
  4. Hanya peserta yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 yang akan memperoleh sertifikat kelulusan.
  5. Sertifikat kelulusan tersebut merupakan salah satu syarat untuk melamar bekerja pada perusahaan di Korea.
  6. Pengambilan username dan password untuk mengakses e-sertifikat kelulusan dan pengirman lamaran online tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh kolektif, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta dilakukan verifikasi sidik jari/finger print.
  7. Lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea karena perusahaan/user di Korea yang akan memilih calon pekerja.
  8. Metode pengiriman berkas lamaran bagi yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 dilakukan secara online dengan mengisi aplikasi lamaran dan melakukan upload dokumen yang dilakukan oleh CPMI yang bersangkutan melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id.
  9. Peserta yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 tidak diperbolehkan mengganti pilihan pekerjaan pada saat mengajukan lamaran ke Korea.
  10. Pengumuman mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaan pengiriman berkas lamaran secara sistem online menunggu pengumuman lebih lanjut.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-hasil-ujian-eps-topik-cbt-khusus-tahun-2020

Minggu, 25 Oktober 2020

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 00.10   15 October 2020   27607

PENGUMUMAN

PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

Nomor : PENG. 287/PEN-PPP/X/2020

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian Sistem Poin Sektor Manufaktur Tahun 2020 pada tanggal 29 Februari s.d. 06 Maret 2020 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Institut Koperasi Manajemen Indonesia (IKOPIN) Bandung dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-2880 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan sebagai berikut:

A.   Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 di :

  NO

TEMPAT UJIAN

                                           ALAMAT

1

 UPT BP2MI Jakarta

Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur)

2

 UPT BP2MI Semarang

Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tenga

B.   Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 23.280 Peserta.

C.   Penetapan peserta Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

D.  Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.

E.   Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 dilaksanakan 2 (dua) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut :

      Gelombang 1       : Tanggal 22 Oktober 2020 s.d 24 November 2020

      Gelombang 2       : Tanggal 25 Januari 2021 s.d 22 Maret 2021

I.   PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK

1.   Pembagian waktu ujian         

         Pelaksanaan Tes

Orientasi Sebelum Tes

                                     Duration

              Reading

               Listening

     1st - Sesi Pertama (Pagi)

   09:30 - 10:00 WIB

  10:00 - 10:25 (25 menit)

    10:25 - 10:50 (25 menit)

     2nd - Sesi Kedua (Siang)

   11:00 - 11:30 WIB

  11:30 - 11:55 (25 menit)

    11:55 - 12:20 (25 menit)

     3rd - Sesi Ketiga (Siang)

   13:30 - 14:00 WIB

  14:00 - 14:25 (25 menit)

    14:25 - 14:50 (25 menit)

     4th - Sesi Keempat (Sore)

   15:00 - 15:30 WIB

  15:30 - 15:55 (25 menit)

    15:55 - 16:20 (25 menit)

 * Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak dapat ditoleransi.

2.   Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.

3.   Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

4.   Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

5.   Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 DIWAJIBKAN membawa:

  1. Asli Hasil Rapid Test Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 yang masih berlaku (masa berlaku 14 hari sejak tanggal pemeriksaan);
  2. Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran; **Peserta yang tidak membawa hasil rapid test non reaktif, bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.

6.   Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), bersepatu dan disarankan menggunakan face shield. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.

7.   Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang verifikasi dokumen pendaftaran. Interpretasi dan tindaklanjut hasil pengukuran suhu tubuh sebagai berikut :

  1. Bagi CPMI dengan suhu tubuh ≥ 37,3°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Bagi CPMI dengan suhu tubuh <37,3°C diminta mengisi Instrumen Self-Assessment sebagaimana terlampir, dengan:
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Besar maka TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan;
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Kecil-Sedang maka DIIZINKAN MASUK.

8.   Peserta Ujian EPS-TOPIK tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

9.   Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.

II.   PELAKSANAAN UJIAN SKILL TEST

1.   Peserta yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.

2.   Peserta yang sudah mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur pada Bulan Maret Tahun 2020 yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih akan mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) sesuai jadwal terlampir (Lampiran 1 dan Lampiran 2).

3.   Materi Ujian Skill Test adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan tinggi badan;
  2. Pemeriksaan berat badan;
  3. Pemeriksaan buta warna.

F.   Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.

G.   Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).

H.   Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.

I.    Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksa identitas peserta ujian.

J.   Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.

K.   Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.

L.   Jika peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona, sedang menjalani karantina, atau hasil Rapid Test reaktif DIWAJIBKAN mengirim scan :

  1. Hasil Rapid Test Reaktif/Positif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 atau surat keterangan dokter yang menyatakan ada indikasi gejala corona seperti demam tinggi, gejala pernapasan, batuk dll;
  2. Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :

  1. alamat email : indonesia.eps@gmail.com
  2. dan mencantumkan pada subject email : Hasil Rapid Test Reaktif Peserta Ujian CBT Umum Manufaktur
  3. semua scan dikirim maksimal 1 hari sebelum tanggal ujian masing-masing peserta sebagaimana jadwal terlampir sampai jam 12.00 siang
  4. bagi peserta yang tidak mengirimkan scan dokumen sebagaimana diatas, TIDAK DIJADWALKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN.

M.   Peserta yang sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona atau sedang menjalani karantina tidak perlu hadir di tempat ujian guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus (COVID-19).

N.   Mengingat Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.

Demikian disampaikan agar maklum.


https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-dan-skill-test-cbt-umum-sektor-manufaktur-tahun-2020