LPK CARANTA KEDIRI

LPK CARANTA CABANG KEDIRI .

Pimpinan dan Karyawan LPK Caranta Pusat

Jumat, 18 Maret 2016

penutupan kelas 19 maret 2016


Selasa, 15 Maret 2016

PROSES RE ENTRY TKI KOREA.

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN UNTUK CTKI RE-ENTRY PROGRAM G TO G KOREA

15 Maret 2016 14:52 WIB

PENGUMUMAN
PEMBERITAHUAN UNTUK CTKI RE-ENTRY PROGRAM G TO G KOREA
Nomor : Peng. 145/PEN-PPP/III/2016


Diberitahukan kepada seluruh CTKI Eks-Korea (re-entry) yang ingin bekerja kembali ke perusahaannya di Korea melalui Program G to G, maka dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Adapun persyaratan dan kualifikasi untuk dapat bekerja kembali dalam program sistem Re-entry sebagai berikut :
a)Kualifikasi Tenaga Kerja Program Sistem Re-entry
  • Tenaga Kerja yang bekerja dengan visa kerja (Visa E-9).
  • Telah menyelesaikan kontrak kerja 4 tahun 10 bulan atau 6 tahun tanpa pernah pindah tempat kerja dan tidak pernah melakukan pelanggaran keimigrasian (illegal stay) selama tinggal di Korea dapat masuk kembali ke Korea 3 bulan setelah kepulangan dari Korea.
  • Tenaga Kerja yang masa kontraknya berakhir setelah 2 Juli 2012.
  • Tenaga Kerja yang bekerja pada perusahaan yang mempekerjakan karyawan 30 orang atau kurang.  Atau pada Perusahaan industri dasar (root industry) dengan jumlah karyawan 50  orang atau kurang.
    • Industri Dasar adalah bisnis menggunakan teknologi pengolahan seperti Casting (pengecoran), Molding (pencetakan beton), Plastik Kerja, Welding (pengelasan), Surface Treatment (pelamisan permukaan), Heat Treatment (penggunaan panas).
  • Telah menandatangai kontrak kerja baru sebelum kembali ke Indonesia (Kontrak kerja lebih dari 1 tahun).
  • Terdaftar sebagai TKI yang mengikuti program re-entry.

b)Persyaratan Dokumen Program Sistem Re-entry
  • Mengisi formulir aplikasi re-entry
  • Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
  • Fotocopy paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 tahun
  • Fotocopy Kontrak kerja baru (SLC) yang telah ditandatangani sebelum kembali ke Indonesia
  • Fotocopy ijasah terakhir yang dilegalisir
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Asli sertifikat kesehatan dengan hasil “FIT”
  • Asli Surat ijin dari keluarga (orang tua/suami/istri) diketahui kepala desa       
  • Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm
  • Fotocopy KTKLN (bagi yang memiliki)

c)Prosedur Program Sistem Re-entry
  • Tenaga Kerja didaftarkan pengguna/user di Korea sebagai TKI yang megikuti Program Sistem Re-entry sebelum kembali ke Indonesia.
  • Telah menandatangai kontrak kerja baru sebelum kembali ke Indonesia (Kontrak kerja lebih dari 1 tahun).
  • Melapor ke BNP2TKI paling lambat 1 (satu) minggu setelah tiba di Indonesia dengan membawa dokumen:
    • Mengisi formulir aplikasi re-entry
    • Membawa paspor asli dan fotocopy paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 tahun (1 lembar)
    • Fotocopy Kontrak Kerja (SLC) yang telah ditandatangani (1 lembar)
    • Surat Ijin Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Tenaga Kerja Setempat.
    • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm (3 lembar)
      • TKI sistem re-entry yang telah melaporkan diri akan mendapatkan bukti lapor diri dari BNP2TKI.
 
  • Setelah Lapor Diri ke BNP2TKI
    • Melakukan pemeriksaan Kesehatan (Medical Check up)
      • Membawa hasil pemeriksaan kesehatan dan Sertifikat Medical Check Up “Certificate of Health”sesuai dengan format yang dipersyaratkan oleh Keduataan Besar Republik Korea di Jakarta (contoh terlampir).
    • Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
      • SKCK yang asli diserahkan kepada BNP2TKI ketika dipanggil untuk verifikasi dokumen di Gedung KITCC Ciracas, Jakarta Timur.
    • Memperbaharui dokumen yang masa berlakunya telah berakhir (paspor, KTP, dll.
    • Menuggu CCVI diterbitkan oleh Kementrian Kehakiman Korea Selatan (Imigrasi Korea)
 
  • Verifikasi Dokumen
Pemanggilan untuk verifikasi dokumen diumumkan melalui website BNP2TKI bersamaan dengan pemanggilan yang akan mengikuti preliminary education.
Verifikasi dokumen dilaksanakan oleh petugas BNP2TKI di Gedung KITCC Ciracas yang meliputi:
  • Mengisi formulir aplikasi Visa
  • Mengisi formulir pembuatan KTKLN
  • Membayar asuransi dan menujukan Kartu Asuransi asli serta menyerahkan foto copy  Kartu Asuransi.
  • Menunjukan paspor asli dan menyerahkan foto copy paspor (1 lembar)
  • Menunjukan KTP dan KK asli dan menyerahkan foto copy KTP dan KK(1 lembar)
  • Menyerahkan foto copy Kontrak Kerja baru (SLC) yang telah ditandatangani  (1 lembar)
  • Menunjukan Ijasah asli dan menyerahkan foto copy ijasah yang dilegalisir (1 lembar)
  • Menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (1 lembar)
  • Menyerahkan asli Surat ijin dari keluarga (orang tua/suami/istri) diketahui kepala desa (1 lembar)       
  • Menyerahkan Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm (3 lembar)
  • Membayar biaya visa dan deposit untuk tiket.

Demikian diberitahukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta,  14 Maret 2016


Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

R. Hariyadi Agah, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002