LPK CARANTA KEDIRI

LPK CARANTA CABANG KEDIRI .

Pimpinan dan Karyawan LPK Caranta Pusat

Rabu, 04 November 2020

 RENCANA PEMBUKAAN KELAS BARU GELOMBANG 3 TAHUN 2020/2021




Kelas Gelombang 3 Tahun 2020/2021 akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 November 2020 

Bagi yang ingin bergabung mohon untuk segera mendaftar di kantor LPK Caranta Paling lambat 3 hari sebelum kelas dimulai . 

Persyaratan Fisik :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online pada :
https://lpkcaranta.blogspot.com/  (menu pendaftaran)
2. Pria/Wanita Usia 18-38 Tahun
3. Tidak Bertindik dan Tidak Bertato
4. Tidak Buta Warna dan Tidak Cacat Fisik
5. Tinggi Min. 150 cm (perempuan)
    Tinggi Min. 155 cm (laki-laki)
6. Pendidikan Terakhir Min. SMP/Sederajat


Persyaratan Dokumen :

1. Ijasah Terakhir Min. SMP
2. KK   (Kartu Keluarga)
3. Akta Kelahiran
4. KTP
5. Buku Rekening
6. Sertifikat Pelatihan/Sertifikat Keahlian (Bila Ada)
7. Pas Foto dan file foto ukuran 3,4x4,5 cm (2 Lembar) Memakai jas dan background putih

nb : Semua berkas diwajibkan asli hanya untuk di scan 

Biaya  :

Biaya Pendidikan Rp. 2.000.000. Selama 4 Bulan. 
Gratis Buku Panduan Jilid 1 & 2 + Sertifikat Pelatihan


Info lebih lanjut Hub:
081359107070
085336026519


Senin, 26 Oktober 2020

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS TAHUN 2020

 

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS TAHUN 2020

  26 October 2020 

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK

CBT KHUSUS TAHUN 2020

Nomor : Peng.296/PEN-PPP/X/2020

 

 

Sesuai dengan surat HRD Korea Nomor EPSS-2976 tanggal 26 Oktober 2020 perihal Pengumuman Hasil Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada tanggal 06 s.d. 15 Oktober 2020 di UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI Semarang yang telah diikuti oleh 1.454 peserta, untuk peserta yang lulus berjumlah 745 orang (daftar nama terlampir).
  2. Penetapan hasil kelulusan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 akan memperoleh username dan password untuk mengunduh (download) sertifikat kelulusan digital (e-sertifikat) yang akan dibagikan di kantor UPT BP2MI terdekat sesuai dengan alamat peserta yang dicantumkan pada saat pra pendaftaran. Pengumuman mengenai hal tersebut akan diumumkan lebih lanjut.
  4. Hanya peserta yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 yang akan memperoleh sertifikat kelulusan.
  5. Sertifikat kelulusan tersebut merupakan salah satu syarat untuk melamar bekerja pada perusahaan di Korea.
  6. Pengambilan username dan password untuk mengakses e-sertifikat kelulusan dan pengirman lamaran online tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh kolektif, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta dilakukan verifikasi sidik jari/finger print.
  7. Lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea karena perusahaan/user di Korea yang akan memilih calon pekerja.
  8. Metode pengiriman berkas lamaran bagi yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 dilakukan secara online dengan mengisi aplikasi lamaran dan melakukan upload dokumen yang dilakukan oleh CPMI yang bersangkutan melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id.
  9. Peserta yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2020 tidak diperbolehkan mengganti pilihan pekerjaan pada saat mengajukan lamaran ke Korea.
  10. Pengumuman mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaan pengiriman berkas lamaran secara sistem online menunggu pengumuman lebih lanjut.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-hasil-ujian-eps-topik-cbt-khusus-tahun-2020

Minggu, 25 Oktober 2020

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 00.10   15 October 2020   27607

PENGUMUMAN

PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

Nomor : PENG. 287/PEN-PPP/X/2020

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian Sistem Poin Sektor Manufaktur Tahun 2020 pada tanggal 29 Februari s.d. 06 Maret 2020 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Institut Koperasi Manajemen Indonesia (IKOPIN) Bandung dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-2880 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan sebagai berikut:

A.   Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 di :

  NO

TEMPAT UJIAN

                                           ALAMAT

1

 UPT BP2MI Jakarta

Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur)

2

 UPT BP2MI Semarang

Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tenga

B.   Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 23.280 Peserta.

C.   Penetapan peserta Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

D.  Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.

E.   Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 dilaksanakan 2 (dua) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut :

      Gelombang 1       : Tanggal 22 Oktober 2020 s.d 24 November 2020

      Gelombang 2       : Tanggal 25 Januari 2021 s.d 22 Maret 2021

I.   PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK

1.   Pembagian waktu ujian         

         Pelaksanaan Tes

Orientasi Sebelum Tes

                                     Duration

              Reading

               Listening

     1st - Sesi Pertama (Pagi)

   09:30 - 10:00 WIB

  10:00 - 10:25 (25 menit)

    10:25 - 10:50 (25 menit)

     2nd - Sesi Kedua (Siang)

   11:00 - 11:30 WIB

  11:30 - 11:55 (25 menit)

    11:55 - 12:20 (25 menit)

     3rd - Sesi Ketiga (Siang)

   13:30 - 14:00 WIB

  14:00 - 14:25 (25 menit)

    14:25 - 14:50 (25 menit)

     4th - Sesi Keempat (Sore)

   15:00 - 15:30 WIB

  15:30 - 15:55 (25 menit)

    15:55 - 16:20 (25 menit)

 * Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak dapat ditoleransi.

2.   Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.

3.   Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

4.   Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

5.   Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 DIWAJIBKAN membawa:

  1. Asli Hasil Rapid Test Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 yang masih berlaku (masa berlaku 14 hari sejak tanggal pemeriksaan);
  2. Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran; **Peserta yang tidak membawa hasil rapid test non reaktif, bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.

6.   Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), bersepatu dan disarankan menggunakan face shield. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.

7.   Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang verifikasi dokumen pendaftaran. Interpretasi dan tindaklanjut hasil pengukuran suhu tubuh sebagai berikut :

  1. Bagi CPMI dengan suhu tubuh ≥ 37,3°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Bagi CPMI dengan suhu tubuh <37,3°C diminta mengisi Instrumen Self-Assessment sebagaimana terlampir, dengan:
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Besar maka TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan;
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Kecil-Sedang maka DIIZINKAN MASUK.

8.   Peserta Ujian EPS-TOPIK tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

9.   Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.

II.   PELAKSANAAN UJIAN SKILL TEST

1.   Peserta yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.

2.   Peserta yang sudah mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur pada Bulan Maret Tahun 2020 yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih akan mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) sesuai jadwal terlampir (Lampiran 1 dan Lampiran 2).

3.   Materi Ujian Skill Test adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan tinggi badan;
  2. Pemeriksaan berat badan;
  3. Pemeriksaan buta warna.

F.   Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.

G.   Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).

H.   Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.

I.    Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksa identitas peserta ujian.

J.   Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.

K.   Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.

L.   Jika peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona, sedang menjalani karantina, atau hasil Rapid Test reaktif DIWAJIBKAN mengirim scan :

  1. Hasil Rapid Test Reaktif/Positif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 atau surat keterangan dokter yang menyatakan ada indikasi gejala corona seperti demam tinggi, gejala pernapasan, batuk dll;
  2. Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :

  1. alamat email : indonesia.eps@gmail.com
  2. dan mencantumkan pada subject email : Hasil Rapid Test Reaktif Peserta Ujian CBT Umum Manufaktur
  3. semua scan dikirim maksimal 1 hari sebelum tanggal ujian masing-masing peserta sebagaimana jadwal terlampir sampai jam 12.00 siang
  4. bagi peserta yang tidak mengirimkan scan dokumen sebagaimana diatas, TIDAK DIJADWALKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN.

M.   Peserta yang sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona atau sedang menjalani karantina tidak perlu hadir di tempat ujian guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus (COVID-19).

N.   Mengingat Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.

Demikian disampaikan agar maklum.


https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-dan-skill-test-cbt-umum-sektor-manufaktur-tahun-2020

Senin, 19 Oktober 2020

PERSIAPAN UJIAN CBT 2020

PERSIAPAN UJIAN SISTEM POIN MANUFAKTUR 2020


Setelah sekian lama penundaan test ke Korea akhirnya kini test akan dimulai kembali pada 22 oktober 2020 dan akan terbagi menjadi 2 gelombang 
gelombang I akan dilaksanakn selama 1 bulan pada 22 oktober sampai dengan 24 november 2020 . 
Kabar bahagia juga karena  pada ujian kali ini sistem ujiaan berbeda . nilai standart yaitu 135 dan ujian tahap II (Skill test ) juga dipermudah . 
Siswa Lpk Caranta yang akan mengikuti test sekitar 150 siswa, 
semoga diberi kemudahan dan kelancaran bagi semua yang akan mengikuti test. Amiin


https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-dan-skill-test-cbt-umum-sektor-manufaktur-tahun-2020




 

Senin, 28 September 2020

DOKUMENTASI PEMBUKAAN SISWA BARU GEL. 15 TAHUN 2020

 DOKUMENTASI PEMBUKAAN SISWA BARU GEL. 15 TAHUN 2020











Kamis, 24 September 2020

pengumuman pelaksanaan gel 15

PENGUMUMAN PELAKSANAAN KELAS BARU  
            GELOMBANG 15 TAHUN 2020/2021 




1.              Sehubungan dengan akan dimulainya kelas gelombang xv pada :

Hari, Tanggal              : Senin, 28 September 2020

Jam                              : 07.30 WIB

Tempat                        : LPK CARANTA

Dimohon kepada seluruh siswa baru untuk hadir tepat waktu dengan membawa   persyaratan sebagai berikut :

1.      Diwajibkan membawa Asli Hasil Rapid Test / Nonreaktif Virus Corona / SARS-COV2 Covid-19.

2.      Dokumen persyaratan yang meliputi :

·         Ijasah asli

·         KTP asli

·         KK asli

·         Akta asli

·         Buku Rekening asli (atas nama sendiri)

·         Foto cetak ukuran 3,4x4,5 background putih 2 lembar

2.      Dikarenakan masih mewabahnya virus corona di sekitar kita, DIWAJIBKAN kepada seluruh siswa untuk mematuhi protocol kesehatan antara lain :

1.      Wajib memakai masker ( bagi yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran)

2.      Wajib mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan handsanitizer sebelum memasuki ruangan

3.      Wajib menggunakan faceshield yang sudah disediakan

4.      Bagi siswa dengan suhu tubuh ≥ 37,3°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan. 

5.      Bagi siswa dengan suhu tubuh <37,3°C ,maka :

a.       Jika masuk dalam kategori Resiko Besar maka TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan;

b.    Jika masuk dalam kategori Resiko Kecil-Sedang maka DIIZINKAN MASUK.

3.    Mengingat saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 maka kegiatan belajar mengajar akan disesuaikan.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


 


                                                                                                Ponorogo, 23 September 2020

 

 

                                                                                                            LPK CARANTA

 

Minggu, 13 September 2020

PEMBUKAAN GELoMBANG 3 TAHUN 2020

 PEMBERITAHUAN


Pembukaan Kelas Baru gelombang 3 Tahun 2020 akan dimulai pada

"28 September 2020"

Kegiatan Belajar mengajar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu :

1. Memakai masker dan face slied

2. Sebelum masuk ruangan wajib mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer

3. dan tetap menjaga jarak.

Bagi yang ingin mendaftar bis alangsung datang ke kantor LPK Caranta. kantor buka dari jam (08:00-16:00), Pendaftaran online bisa juga dilakukan melalui website kami di :

lpkcaranta.blogspot.com. 


Segera Daftarkan diri anda sekarang juga karena kuota terbatas .

Persyaratan Fisik :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online (menu pendaftaran)
2. Pria/Wanita Usia 18-38 Tahun
3. Tidak Bertindik dan Tidak Bertato
4. Tidak Buta Warna dan Tidak Cacat Fisik
5. Tinggi Min. 150 cm (perempuan)
    Timggi Min. 155 cm (laki-laki)
6. Pendidikan Terakhir Min. SMP/Sederajat


Persyaratan Dokumen :

1. Ijasah Terakhir Min. SMP
2. KK   (Kartu Keluarga)
3. Akta Kelahiran
4. KTP
5. Buku Rekening
6. Sertifikat Pelatihan/Sertifikat Keahlian (Bila Ada)
7. Pas Foto ukuran 3,4 x 4,5 cm (3 Lembar) Memakai jas dan background putih

nb : Semua berkas diwajibkan asli hanya untuk di scan dan dimasukkan ke dalam map

Info lebihlanjut Hub : 

081359107070

085336026519

Terima Kasih Atas Kepercayaannya telah memilih LPK Caranta Sebagai Lembaga Pelatihan Bahasa yang terbaik.









Minggu, 06 September 2020

 Acara Olahraga Bersama dan Kelas Kebudayaan Korea










Minggu, 23 Agustus 2020

Cuplikan Beberapa Foto Alumni Siswa LPK Caranta Yang Telah Sukses Dikorea




Nama        : IYOS SUTIYANTO
Umur        : 23 Tahun
Alamat      : Dkh Gembes  RT/RW 001/001 Desa/Kec. Slahung Kab. Ponorogo Jawa Timur


Nama        : PUTHOT SETIAWAN

Umur        : 23Tahun

Alamat      : Dkh. Singkong Desa. Ga Boma Kec. Menterado Kab. Bengkayang Kalimantan Barat 



 

Selasa, 14 Juli 2020

ALBUM KEGIATAN BELAJAR (KELAS BARU)