Minggu, 25 Oktober 2020

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

 00.10   15 October 2020   27607

PENGUMUMAN

PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK DAN SKILL TEST CBT UMUM SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2020

Nomor : PENG. 287/PEN-PPP/X/2020

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian Sistem Poin Sektor Manufaktur Tahun 2020 pada tanggal 29 Februari s.d. 06 Maret 2020 di Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Institut Koperasi Manajemen Indonesia (IKOPIN) Bandung dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPSS-2880 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan sebagai berikut:

A.   Lokasi Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 di :

  NO

TEMPAT UJIAN

                                           ALAMAT

1

 UPT BP2MI Jakarta

Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur)

2

 UPT BP2MI Semarang

Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tenga

B.   Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 23.280 Peserta.

C.   Penetapan peserta Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

D.  Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal lahir dan NIK masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.

E.   Pelaksanaan Ujian CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 dilaksanakan 2 (dua) gelombang, dengan pembagian sebagai berikut :

      Gelombang 1       : Tanggal 22 Oktober 2020 s.d 24 November 2020

      Gelombang 2       : Tanggal 25 Januari 2021 s.d 22 Maret 2021

I.   PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK

1.   Pembagian waktu ujian         

         Pelaksanaan Tes

Orientasi Sebelum Tes

                                     Duration

              Reading

               Listening

     1st - Sesi Pertama (Pagi)

   09:30 - 10:00 WIB

  10:00 - 10:25 (25 menit)

    10:25 - 10:50 (25 menit)

     2nd - Sesi Kedua (Siang)

   11:00 - 11:30 WIB

  11:30 - 11:55 (25 menit)

    11:55 - 12:20 (25 menit)

     3rd - Sesi Ketiga (Siang)

   13:30 - 14:00 WIB

  14:00 - 14:25 (25 menit)

    14:25 - 14:50 (25 menit)

     4th - Sesi Keempat (Sore)

   15:00 - 15:30 WIB

  15:30 - 15:55 (25 menit)

    15:55 - 16:20 (25 menit)

 * Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak dapat ditoleransi.

2.   Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.

3.   Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

4.   Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

5.   Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 DIWAJIBKAN membawa:

  1. Asli Hasil Rapid Test Non Reaktif/Negatif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 yang masih berlaku (masa berlaku 14 hari sejak tanggal pemeriksaan);
  2. Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. Asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran; **Peserta yang tidak membawa hasil rapid test non reaktif, bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.

6.   Peserta WAJIB menggunakan masker, berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), bersepatu dan disarankan menggunakan face shield. Bagi CPMI yang tidak menggunakan masker, baju berkerah dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.

7.   Terkait dengan protokol kesehatan dalam proses pelayanan pada masa adaptasi kebiasaan baru, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh (skrining) menggunakan thermometer gun sebelum memasuki ruang verifikasi dokumen pendaftaran. Interpretasi dan tindaklanjut hasil pengukuran suhu tubuh sebagai berikut :

  1. Bagi CPMI dengan suhu tubuh ≥ 37,3°C TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Bagi CPMI dengan suhu tubuh <37,3°C diminta mengisi Instrumen Self-Assessment sebagaimana terlampir, dengan:
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Besar maka TIDAK DIIZINKAN MASUK diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan;
    • Jika masuk dalam kategori Resiko Kecil-Sedang maka DIIZINKAN MASUK.

8.   Peserta Ujian EPS-TOPIK tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

9.   Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.

II.   PELAKSANAAN UJIAN SKILL TEST

1.   Peserta yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih dalam ujian EPS-TOPIK, dipersilahkan untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) pada hari yang sama.

2.   Peserta yang sudah mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur pada Bulan Maret Tahun 2020 yang memperoleh nilai 135 poin atau lebih akan mengikuti Ujian Tahap II (Skill Test) sesuai jadwal terlampir (Lampiran 1 dan Lampiran 2).

3.   Materi Ujian Skill Test adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan tinggi badan;
  2. Pemeriksaan berat badan;
  3. Pemeriksaan buta warna.

F.   Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi kedua atau sesi berikutnya.

G.   Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).

H.   Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.

I.    Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksa identitas peserta ujian.

J.   Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.

K.   Dalam rangka mendukung penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan agar tidak terjadi kerumunan masa, maka peserta ujian tidak diperkenankan berkerumun di sekitar gedung tempat pelaksanaan ujian sebelum jadwal yang telah ditentukan, hanya peserta ujian yang sesuai jadwal yang diperbolehkan masuk, dan bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan gedung tempat pelaksanaan ujian, dan bagi pengantar dilarang menunggu di sekitar gedung pelaksanaan ujian.

L.   Jika peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona, sedang menjalani karantina, atau hasil Rapid Test reaktif DIWAJIBKAN mengirim scan :

  1. Hasil Rapid Test Reaktif/Positif Virus Corona/SARS-COV2 Covid 19 atau surat keterangan dokter yang menyatakan ada indikasi gejala corona seperti demam tinggi, gejala pernapasan, batuk dll;
  2. Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
  3. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP atau Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :

  1. alamat email : indonesia.eps@gmail.com
  2. dan mencantumkan pada subject email : Hasil Rapid Test Reaktif Peserta Ujian CBT Umum Manufaktur
  3. semua scan dikirim maksimal 1 hari sebelum tanggal ujian masing-masing peserta sebagaimana jadwal terlampir sampai jam 12.00 siang
  4. bagi peserta yang tidak mengirimkan scan dokumen sebagaimana diatas, TIDAK DIJADWALKAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN.

M.   Peserta yang sedang sakit karena Corona, dicurigai terinfeksi Corona atau sedang menjalani karantina tidak perlu hadir di tempat ujian guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus (COVID-19).

N.   Mengingat Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat maka kegiatan ujian akan disesuaikan.

Demikian disampaikan agar maklum.


https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pelaksanaan-ujian-eps-topik-dan-skill-test-cbt-umum-sektor-manufaktur-tahun-2020

0 komentar:

Posting Komentar